SURABAYA, iNews.id – Seorang mantan guru sekolah dasar di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena mencabuli tiga siswa di bawah umur. Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan mantan anggota komunitas Igata atau Ikatan Gay Tulungagung.
Hendri Mufida (32), warga Bangoan, Kecamatan Kedung Waru, Kabupaten Tulungagung, ditangkap petugas Polda Jatim karena kasus pencabulan dan sodomi. Korban-korban merupakan siswa yang masih duduk di bangku SMK.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan mengiming-imingi uang Rp150.000 kepada korban. Tujuannya agar mau diajak berhubungan badan sesama jenis dan disodomi di rumah tersangka.
“Pelaku ini mengaku juga sebagai korban sodomi saat dia masih di bawah umur,” katanya saat ekspos kasus di Mapolda Jatim, Kamis (20/2/2020).
Luki menyakinkan jika kasus ini akan menjadi perhatian serius dari polisi. Mengingat pelaku dulunya juga merupakan korban. Sehingga ada kemungkinan, korban saat ini bisa saja jadi pelaku di masa depan.
Sementara Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, Igata merupakan komunitas terlarang dan ilegal. Komunitas LGBT ini diyakini akan merusak tatanan masyarakat dan melanggar norma agama.
“Kasus komunitas Igata ini menjadi fokus kami karena sudah melibatkan banyak anak. Jadi kami apresiasi Polda Jatim atas terbongkarnya kasus ini sebagai bentuk perlindungan kepada anak,” katanya.
Dia berharap agar anggota Igata di luar sana segera menghentikan aksi bejat tersebut.
Dari hasil pengembangan kasus pencabulan ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya video porno sesama jenis serta sejumlah pakaian korban. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.
Sebelumnya, Polda Jatim juga berhasil menangkap Mochamad Hasan, Ketua Igata. Pelaku mencabuli 11 anak di bawah umur beberapa waktu lalu.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait