SURABAYA, iNews.id – Tim Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) menggerebek pesta seks di sebuah vila di kawasan Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan. Polisi kemudian mengamankan tujuh orang yang terdiri atas tiga perempuan dan empat laki-laki, termasuk mantan guru dan satu pasangan suami istri.
Kanit 5 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jatim AKP Aldi Sulaiman mengatakan, dari penyidikan sementara, pesta berlabel party happy sex itu digagas dan diselenggarakan oleh seorang mantan guru bernama Agus Koesbiantoro (44), warga asal Sambikerep, Kota Surabaya. Dari tujuh orang yang diamankan, hanya Agus yang baru ditetapkan tersangka.
“Kami mengamankan tujuh orang di daerah Tretes karena tertangkap tangan melakukan pesta seks. Setelah kami lakukan proses penyidikan, pesta seks itu diadakan atau diundang oleh satu orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, untuk sisanya atau enam orang lagi berstatus sebagai saksi. Jadi dari tujuh orang itu, ada pasangan suami istri dan sisanya single,” kata Aldi Sulaiman, Kamis (18/7/2019).
Sementara tersangka Agus Koesbiantoro mengatakan, sengaja mengadakan pesta seks dengan pasangan suami istri maupun single. Pesta itu diatur lewat media sosial Twitter. Agus kemudian mengundang orang-orang untuk ikut. Bagi yang berminat ikut, mereka harus membayar Rp700.000 untuk sekali pesta. Ketika digerebek polisi, ketujuh pelaku yang terlibat sedang berpesta seks bersamaan di ruang tengah vila.
Tersangka juga mengaku bahwa sejak bulan Maret 2019, dirinya telah empat kali mengadakan pesta seks di tempat yang berpindah-pindah, sesuai kesepakatan mereka. Agus berdalih menggelar kegiatan seks menyimpang tersebut karena ingin menyenangkan orang sekaligus memberikan suatu kesenangan buatnya.
“Jadi, kami ada empat laki-laki dan tiga perempuan. Saya selaku penyelenggara event. Saya juga bersama pasangan saya, ada suami istri dan lainnya single. Di antara kami ada juga yang swinger (bertukar pasangan),” kata Agus Koesbiantoro.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone, sejumlah pakaian dalam dan uang sebesar Rp700.000. Untuk sementara, tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP tentang mengadakan dan memudahkan orang lain berbuat cabul.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait