SURABAYA, iNews.id – Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, meninggal dunia pada usia 71 tahun di RSUD Soetomo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Senin (16/9/2019). Almarhum merupakan terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya Tony Nainggolan mengatakan, Fuad Amin meninggal dunia sekitar pukul 16.12 WIB. Fuad Amin baru sekitar tiga hari dirawat di RSUD Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya, setelah sebelumnya dirawat di RS Sidoarjo.
“Beliau sudah sakit lama, sakitnya komplikasi jantung dan ginjal tapi yang tahu persis kondisinya adalah dokter,” ujar Tony.
Fuad Amin telah divonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta 13 tahun penjara pada 3 Februari 2016 lalu ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak memilih dan dipilihnya dicabut selama lima tahun, sejak selesai menjalani pidana, penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Vonis itu lebih berat dari putusan di tingkat Pengadilan Negeri, pada 19 Oktober 2015. Saat itu, Fuad Amin divonis 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu, hartanya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar Rp234,07 miliar dan 563,322 ribu dolar AS disita negara.
Dalam perkara ini, Fuad melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, Fuad mendapatkan uang Rp15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerja Sama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah (PD) di Bangkalan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Kedua, Fuad terbukti melakukan TPPU dalam kurun waktu Oktober 2010-Desember 2014 yaitu menerima uang dari PT MKS sejak bulan Oktober 2010-Desember 2014 sebesar Rp14,45 miliar. Dia juga menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010-2014 yaitu sebesar Rp182,574 miliar.
Total seluruh uang berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang diterima Fuad baik selaku Bupati Bangkalan maupun selaku Ketua DPRD Bangkalan sebanyak Rp197,224 miliar.
Fuad kemudian menempatkan harta kekayaan di Penyedia Jasa Keuangan, melakukan pembayaran asuransi, membeli kendaraan bermotor, membayar pembelian tanah dan bangunan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Ketiga, Fuad melakukan pidana pencucian uang pada periode 2003-2010 sebagaimana dakwaan ketiga. Fuad Amin diketahui sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait