Petugas Intel Kejari Surabaya mengamankan terpidana kasus korupsi Wisnu Wardhana di Jalan Kenjeran, Surabaya, Jatim, Rabu (9/1/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Perburuan terhadap terpidana kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Wisnu Wardhana, ternyata sudah dilakukan cukup lama. Tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bahkan telah mengintai sejak dua minggu lalu. Namun, Wisnu selalu lolos.

Upaya ini dilakukan karena Wisnu mendadak menghilang begitu putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) keluar. Khawatir melarikan diri, tim intel pun melalukan pencarian.

“Sudah sejak dua minggu lalu kami intai. Tetapi baru pagi tadi tertangkap,” kata Kasi Intel Kejari Surabaya I Ketut Kasna Dedi, Rabu (9/1/2019) melalui sambungan telepon.

Untuk bisa membekuk Wisnu, petugas bahkan terus membuntuti sejak Selasa malam (8/1/2019). Pasalnya, Wisnu selama ini terkenal licin dan mahir mengelabui petugas. Hasilnya tidak sia-sia. Rabu pagi tadi, Wisnu berhasil dicokok saat berada di simpang empat Kedung Cowek, tepatnya di depan gang Lebak Jaya, Kenjeran, Surabaya.

Untuk diketahui, pada 7 April 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara kepada Wisnu Wardhana dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha BUMD Provinsi Jawa Timur. Vonis itu lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa. Selain hukuman penjara, mantan kepala biro aset PT PWU tersebut diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.

Wisnu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha di Kediri dan Tulunggagung pada tahun 2003. Mantan politisi Demokrat itu ikut bersekongkol dalam pelepasan aset saat menjabat sebagai manajer Biro Aset di PT PWU. Pelepasan aset itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11 miliar.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network