SURABAYA, iNews.id - Mahasiswi pemeran video porno seks bertiga atau threesome dengan kebaya merah ternyata sudah dua kali mendatangi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Surabaya. Tujuannya, untuk berkonsultasi, bukan berobat.
Hal itu disampaikan Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Hariyanto Rantesalu, Senin (21/11/2022). Meski begitu, Hariyanto memastikan, CZ tidak memiliki gangguan kejiwaan maupun berkepribadian ganda seperti halnya tersangka AH. "Dia (CZ) sudah dua kali ke RSJ, untuk konsultasi saja. Sama seperti AH. Alasan CZ konsultasi karena merasa nggak nyaman sama badannya," kata Hariyanto.
Sementara itu, terkait hasil observasi kejiwaan pada AH, kata dia, telah rampung. Namun, hasil dari Dokkes Polda Jatim masih belum keluar. Ia mengaku, tak mengetahui persis kapan hasil observasi kejiwaan itu rampung. Hanya saja, ia memastikan AH sudah kembali ke sel tahanan dan dalam keadaan baik-baik saja. "Belum ada hasil dari Dokkes," katanya.
Sebelumnya, sebuah video porno berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi.
Kedua pemeran itu, juga terlihat sudah memakai semacam topeng yang hanya menutupi sebatas kedua matanya. Adegan selanjutnya, kedua pemeran pria dan wanita itu pun melakukan tindakan porno aksi.
Polda Jatim akhirnya menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah, ACS dan AH sebagai tersangka. ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.
Polisi kemudian memburu sejumlah terduga pemeran dalam rangkaian kasus video asusila kebaya merah. Hingga akhirnya polisi menangkap seorang perempuan berinisial CZ. Penangkapan CZ merupakan hasil pengembangan dari 92 video porno yang ditemukan polisi dari laptop ACS. CZ merupakan pemeran ketiga di video threesome bersama dua tersangka video mesum kebaya merah, yakni ACS dan AH. CZ ditangkap di Sidoarjo.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait