Tersangka pencabulan (tengah) saat pemaparan kasus di Mapolresta Surabaya, Jatim. (Foto: iNews/Nur Syafei)

SURABAYA, iNews.id – Seorang mahasiswa di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), diamankan Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya karena mencabuli empat bocah Sekolah Dasar (SD). Modus tersangka dengan membujuk anak agar mau dibawa ke tempat sepi untuk mengerjakan tugas kuliahnya, lalu mencabuli korban.

Tersangka pencabulan, BM (22) melakukan aksi bejatnya pada empat korban di daerah Klampis Surabaya. Pria asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang kuliah di Kota Surabaya mengaku nekat berbuat asusia karena terpengaruh dengan media sosial Facebook. Dua bulan lalu, tersangka bergabung dalam grup khusus untuk para homoseksual di media sosial itu.

“Dia katanya terinspirasi setelah bergabung di grup homoseksual di Facebook. Alasan lainnya karena dia baru putus dari pacarnya,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni saat pemaparan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/9/2018).

Dia memaparkan, adapun modus tersangka, sebelum melakukan pencabulan terhadap korban, tersangka membujuk para korban untuk dibawa ke tempat yang sepi. Selanjutnya korban disuruh membuka celana dengan alasan untuk mengerjakan tugas kuliah. Setelah itu, korban mencabuli para korban.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini karena diduga ada sejumlah siswa yang juga diincar oleh tersangka untuk dicabuli. “Nanti akan kami dalami. Dari hasil chatting di handphone tersangka yang kami amankan, ada beberapa chatting dengan sejumlah anak lain,” katanya.

Sementara itu, para korban pencabulan sudah mendapat pendampingan agar tidak trauma fisik, terutama psikis. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. 


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network