MALANG, iNews.id - Mabes Polri meningkatkan status hukum tragedi Kanjuruhan ke penyidikan. Peningkatan status ini ditetapkan setelah tim investigasi Mabes Polri menemukan unsur kelaian yang berpotensi melanggar KUHP.
"Tim melakukan gelar perkara. Hasilnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Tim akan kerja secara maraton," ucap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022).
Sejauh ini kepolisian juga telah memeriksa 20 saksi terkait dugaan pelanggaran yang bisa dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Saksi itu juga termasuk dari pihak Panitia Pelaksana (Panpel), Ketua Umum PSSI, dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi.
"Tim bekerja secara cepat artinya demikian unsur, kehati-hatian, proses pembuktian secara ilmiah, ketiga standar tim bekerja," tuturnya.
Namun, polisi sejauh ini belum menetapkan tersangka dan masih berlangsung pemeriksaan sampai malam hari ini. "Belum ada tersangka peningkatan statusnya dulu dari penyelidikan menjadi penyidikan, proses itu harus dilalui semuanya," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait