Mabes Polri menaikkan status tragedi Kanjuruhan ke penyidikan. (ilustrasi).

MALANG, iNews.id - Mabes Polri meningkatkan status hukum tragedi Kanjuruhan ke penyidikan. Peningkatan status ini ditetapkan setelah tim investigasi Mabes Polri menemukan unsur kelaian yang berpotensi melanggar KUHP.

"Tim melakukan gelar perkara. Hasilnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Tim akan kerja secara maraton," ucap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022).

Sejauh ini kepolisian juga telah memeriksa 20 saksi terkait dugaan pelanggaran yang bisa dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Saksi itu juga termasuk dari pihak Panitia Pelaksana (Panpel), Ketua Umum PSSI, dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network