MOJOKERTO, iNews.id – Briptu RDW, anggota polisi yang dibakar istri Polwan di Polres Mojokerto akan dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya. Briptu RDW mengalami luka bakar 96 persen dan kini masih terbaring lemas di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, dr Hesti Puspasari mengatakan, korban Briptu RDW masuk ke rumah sakit dalam kondisi kritis dengan luka bakar 96 persen.
“Korban datang sekitar pukul 11 siang. Kondisinya sangat berat dan baju yang dikenakan korban sudah habis terbakar, tinggal pakaian dalam,” katanya, Minggu (9/6/2024).
Saat ini, upaya yang dilakukan tim medis yakni menstabilkan kondisi pasien karena luka bakarnya sangat serius.
“Kami upayakan stabiliasi karena pada saat datang kondisi pasien berat dan hamper seluruh tubuhnya terbakar sekitar 96 persen. Setelah itu, kita segera rujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya,” katanya.
Meski saat ini kondisi korban sudah sadar, kata dia, karena luka yang diderita hingga bagian kepala dan wajah membuat Briptu RDW masih mengalami kesulitan berkomunikasi.
Istri korban sekaligus pelaku KDRT, Briptu FN oknum polwan bertugas di Polres Mojokerto kini sudah diamankan untuk memudahkan pemeriksaan petugas. Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Jatim.
Kasus KDRT pasangan suami istri sesama anggota polisi itu tersebut terjadi di rumah dinas asrama polisi Polres Mojokerto, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan.
Pelaku Briptu FN merupakan Polisi Wanita (Polwan) berdinas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto Kota. Sedangkan korban, yaitu Bripka AAP, anggota Polres Jombang.
Korban yang merupakan suami pelaku luka bakar hingga 90 persen. "Pelaku dan korban adalah suami istri. Anggota Polres Mojokerto dan suami polisi Polres Jombang," ujar Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, Sabtu (8/6/2024).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait