JOMBANG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan seksual di lingkup lembaga pendidikan seperti Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dan SMA SPI Batu. Pasalnya, korbannya merupakan anak di bawah umur dan lebih dari satu.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo berharap, sanksi terhadap pelaku pada dua kasus tersebut sama dengan pelaku kejahatan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung di Jombang. Pada kasus itu, pelaku divonis 16 tahun penjara dari tuntutan 18 tahun.
"Secara persentase, vonis pidana penjara ini tinggi dan sudah maksimal," kata Antonius, Kamis (14/7/2022).
Karena itu, pelaku seperti Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyah dan Julianto Eka Putra alias JE di SMA SPI Batu juga harus dihukum maksimal.
Menurut Antonius, terdapat beberapa kesamaan pada kasus kekerasan seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dan Sekolah SPI Batu, antara lain kejadiannya berulang hingga beberapa kali dengan korban masih berusia anak.
Kesamaan lain, lanjut dia, yakni hubungan antara pelaku dan korban memiliki relasi kuasa. Pada kasus korban penerima bantuan psikososial dari LPSK, hubungan pelaku dan korban adalah ayah dan anak. Sementara pada kasus kekerasan seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dan Sekolah SPI Batu, hubungan relasi kuasanya antara pendidik dan siswa.
"Kenapa perlu penghukuman berat karena di saat pemerintah sedang “perang” dengan kekerasan seksual, justru banyak kasus sejenis yang terjadi," katanya.
Sementara itu, sebagai bentuk pemulihan ekonomi korban dan keluarganya, LPSK memberikan bantuan mesin jahit kepada ibu korban kejahatan seksual di Jombang. Dia mengatakan, bantuan tersebut memberikan kemudahan dan manfaat bagi penyintas yang menjadi terlindung LPSK.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait