SURABAYA, iNews.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur panjang akhir pekan. Dalam SE itu, Risma berpesan seluruh pekerja atau karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya.
SE bernomor 443/9620/436.8.4/2020 itu ditujukan kepada Ketua RW / RT, pemilik atau pengelola kos, hotel, apartemen, serta pengelola perumahan. Semua pihak itu diimbau untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 serta meningkatkan kewaspadaan menjelang musim penghujan.
Pada libur bersama dan cuti 2020 ini, warga diharapkan tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing.
"Kami juga harus menghadapi potensi bencana, hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," kata Risma, Selasa (27/10/2020).
Sedangkan bagi warga penghuni Surabaya yang telah melakukan perjalanan ke luar kota lebih dari tiga hari, wajib menunjukkan hasil rapid test atau tes swab negatif pada saat datang ke Surabaya.
"Apabila belum memiliki hasil rapid maupun swab, warga dapat melakukan pemeriksaan test pada fasilitas layanan milik Pemkot Surabaya," ucap Risma.
Beberapa layanan pemeriksaan rapid test dan swab yang tersedia dapat dimanfaatkan masyarakat. Salah satunya adalah di Puskesmas yang dapat dimanfaatkan warga Surabaya sesuai dengan domisili masing-masing.
Pemeriksaan di Puskesmas dibuka pada hari dan jam pelayanan bagi pekerja, karyawan yang memiliki KTP Kota Surabaya.
Kemudian, warga juga dapat melakukan pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jalan Gayungsari Barat No 124 Surabaya, dengan ketentuan tanpa dipungut biaya bagi warga KTP Surabaya.
"Sedangkan untuk warga yang ber KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp125.000 per orang," ucapnya.
Dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H serta kegiatan seni budaya dan tradisinya, masyarakat juga diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya dan perubahannya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menambahkan, lantaran situasi saat ini masih di tengah pandemi, wali kota mengeluarkan surat edaran terkait libur panjang akhir Oktober 2020.
“Jadi warga Surabaya diimbau untuk tidak bepergian ke luar kota selama liburan. Mereka diimbau untuk tetap bersama keluarga di rumah," kata Febri, panggilan akrabnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait