SURABAYA, iNews.id - Alat pengeras suara milik ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) asal Kabupaten Lamongan disita petugas PPIH Asrama Haji Sukolilo, Selasa (7/6/2022). Penyitaan dilakukan karena alat pengeras suara tersebut melanggar aturan penerbangan.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPPIH) Embarkasi Surabaya Husnul Maram mengatakan, pengeras suara sebenarnya tidak dilarang dimasukkan ke dalam koper, asal baterainya dilepas. Sehingga baterai bisa dimasukkan ke dalam tas tenteng.
"Karena pengeras suara kloter 5 ini menggunakan baterai tanam, maka pengeras ini dilarang masuk koper bagasi," tutur Maram.
Dia menambahkan, secara aturan penerbangan Saudi Arabian Airlines, barang bawaan koper besar tidak boleh melebihi 15 kilogram. Namun, masih ditemukan koper jemaah yang masih melebihi aturan yang ada.
"Di kloter 5 terdapat sekitar 13 jemaah yang membawa koper bagasi yang overweight. Beratnya lebih dari 15 kg. Di antara barang yang sering membuat koper overweight (melebihi kapasitas) adalah bahan makanan, salah satunya mi instan," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim ini.
Selain itu, petugas kembali menemukan beberapa jemaah yang membawa powerbank dalam koper. "Diizinkan membawa powerbank dalam penerbangan asalkan kapasitasnya tidak lebih 20000mAH dan ditaruh di tas tenteng. Oleh karena itu, powerbank yang berada di tas koper jemaah wajib dipindahkan ke tas tenteng," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Surabaya ini.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait