Kepala Kejari Ponorogo, Hilman Azazi (tengah) saat gelar perkara OTT pungli terkait pengurusan sertifikasi tanah di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (29/3/2018). (Foto: iNews/Ahmad Subekhi)

PONOROGO, iNews.id - Sebanyak tiga orang perangkat desa yang diduga melakukan pungutan liar atau pungli, ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Ponorogo. Operasi tangkap tangan ini dilakukan setelah adanya laporan warga, tentang pungutan pengurusan sertifikat tanah. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita uang tunai sekitar Rp200 juta.

Ketiga terduga yang diamankan yakni, Hari Sumarno, Alwin Febrianto dan Fajar Sodik.  Ketiganya masing-masing, kepala desa , sekretaris desa dan ketua kelompok masyarakat atau pokmas, Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Jawa Timur. Mereka digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, setelah digelar operasi tangkap tangan (OTT), di kantor Desa Ngunut. Diduga, ketiganya melakukan pungli untuk pengurusan sertifikat massal.

Selain pelaku, petugas juga menyita uang tunai sekitar Rp200 juta dan sejumlah buku tabungan. Ikut diamankan pula sejumlah berkas terkait pengurusan sertifikat tanah. Para pelaku ini ditangkap terkait dugaan praktek pungutan liar dalam proses sertifikasi tanah.

Dalam program pendaftaran tanah sistem lengkap atau PTSL, yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, warga harusnya hanya dibebani biaya sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Namun, di desa ini, sebanyak 1.100 warga yang mengurus sertifikat, dikenai pungutan antara Rp400.000 hingga Rp800.000 per bidang. Pungutan inilah yang menjadi dasar, dilakukannya OTT terhadap ketiga terduga.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Hilman Azazi menyebut, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah berulang kali melaksanakan sosialisasi mengenai larangan melakukan pungutan, yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Kementerian.

“Sudah sering disosialisasikan SKB itu. Tapi kok masih melakukan pungutan. Alasannya anggarannya tidak mencukupi. Itu tidak boleh. Harus tetap menaati peraturan yang sudah dibuat. Kalau kurang materai ya biar masyarakat yang menyediakan materai. Misalnya anggarannya hanya satu tapi butuhnya lima ya minta masyarakat sediakan sisanya. Tidak dalam bentuk uang,” katanya di kantor Kejari Ponorogo, Kamis (29/3/2018) pagi.

Ketiga pelaku pun kini telah dinyatakan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Ponorogo. Tim penyidik kejaksaan masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya keterlibatan oknum lainnya.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network