SURABAYA, iNews.id - Keinginan musisi Ahmad Dhani untuk kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kandas.
Mantan pentolan grub band "Dewa 19" itu diharuskan tetap di Surabaya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya. Keputusan itu berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta No.386/Pen.PID/2019/PT.DKI 385 itu bahwa Dhani akan ditahan di Rutan Kelas 1 Medaeng selama menjalani persidangan di PN Surabaya.
Surat penetapan pemindahan Ahmad Dhani ini dibacakan majelis hakim PN Surabaya, R Anton Widyo Priono, Kamis (7/2/2019). Anton sengaja membacakan surat tersebut lantaran Ahmad Dhani akan kembali menjalani sidang pada Selasa (11/2/2019) pekan depan.
"Penetapan nomor 386 adalah berkaitan dengan penahanan sementara di Rutan Medaeng. Tapi status kalau kewenangan memang itu wewenang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya, Kamis (7/2/2019) seusai persidangan.
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Kemal Shahab sempat memprotes penetapan pemindahan tersebut. Alasannya, karena keluarga menginginkan agar Dhani Ditahan di Lapas Cipinang. Namun, majelis hakim bergeming.
Majelis hakim mengatakan bahwa wewenang penetapan tahanan itu ada di PT DKI Jakarta. PN Surabaya hanya mengikuti keputusan tersebut, sesuai dengan surat permohonan yang diberikan jaksa. "Wewenang itu (pemindahan penahanan) ada di PT DKI Jakarta. Karena kami tidak punya wewenang menahan maka kami tidak menahan," katanya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga membantah bahwa penetapan itu ada unsur politik. Menurut dia, penahanan di Rutan Medaeng itu adalah untuk mempercepat proses persidangan agar tetap selesai.
"Permohonan ini supaya terdakwa di Surabaya dalam rangka supaya sidang cepat selesai. Karena proses kalau di Jakarta harus balik ke sana dan ini terlalu lama," katanya.
Diketahui, musisi yang terkenal lewat kelompok musik Dewa19 itu menjalani persidangan dalam perkara lainnya, yaitu pencemaran nama baik, terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait