SURABAYA, iNews.id - Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku fetish kain jarik Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau G. Sepekan setelah kasus dugaan pelecehan seksual ini viral, polisi langsung melacak keberadaan pelaku, hingga akhirnya tertangkap di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Gilang ditangkap pada Kamis, (6/8/2020) sore pukul 16.15 WIB di rumah kerabatnya di Jalan Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat No 030 RT 21, Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Penangkapan Gilang ini bermula dari informasi pihak kampus Universitas Airlangga (Unair) bahwa yang bersangkutan sudah tidak berada di Surabaya. Hasil penyelidikan polisi, Gilang kembali ke tempat asalnya di Kalteng.
Dari informasi ini, tim dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya lantas berkoordinasi dengan Polres Kapuas dan melacak keberadaan pelaku. "Tanggal 2 Agustus kami dapatkan posisinya dan langsung kami datangi," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Subekti melalui sambungan telepon.
Sementara pada tanggal 5 Agustus tim Reksrim Polres Kapuas mendatangi pelaku. Saat itu, yang bersangkutan berada di rumah kerabatnya. "Kami juga sempat interogasi pelaku. Kemudian tanggal 6 Agustua, tim dari Polrestabes Surabaya datang melakukan penjemputan," kata mantan Kapolsek Sawahan, Polrestabes Surabaya ini.
Manang mengatakan, polisi tidak mengalami kesulitan saat proses penangkapan. Sebab pelaku maupun keluarga kooperarif. "Terduga pelaku kooperatif. Tidak ada perlawanan saat penangkapan," katanya.
Usai ditangkap, lanjut Manang, Gilang lantas dibawa ke RSUD Kapuas untuk menjalani rapid test. Karena hasilnya nonreaktif Covid-19, Gilang langsung diterbangkan ke Surabaya lewat Bandara Internasional Juanda.
Kini, Gilang dibawa ke Polrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah handphone milik pelaku.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapam tersebut. Namun, Trunoyudo belum bersedia memberikan keterangan lebih detail pascapenangkapan ini.
"Benar yang bersangkutan ditangkap atas koordinasi antara Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dengan Polda Kalteng dan Polres Kapuas," ujarnya.
Diketahui, fetish kain jarik mahasiswa Unair terbongkar setelah salah seorang korban mengunggah curhatan di media sosial, lengkap dengan foto dan video. Unggahan tersebut ramai mendapat respon, terutama para mahasiswa yang pernah menjadi korban.
Atas kasus ini, Unair juga sudah memberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai mahasiswa. Tak hanya itu, polisi juga turun tangan untuk mengetahui unsur pidana dalam kasus itu.
Kemarin misalnya, penyidik Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya menggeledah rumah kos terduga pelaku di Surabaya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait