Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf M Effendi dan Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari saat menyampaikan keterangan pers tentang kasus pembacokan anggota Polres Pamekasan di Makodim Pamekasan, Rabu (11/12/2019). (Foto: Antara)

PAMEKASAN, iNews.id – Anggota Koramil Palengaan, Pamekasan, Serda Ali Sahbana masih menjalani pemeriksaan intensif di Makodim 0826/Pamekasan terkait kasus pembacokan terhadap Bripka Imam Sutrisno, anggota Satreskrim Polres Pamekasan. Akibat perbuatannya itu, Serda Ali terancam sanksi tegas.

Komandan Kodim (Dandim) 0826 Pamekasan, Jawa Timur Letkol Inf M Effendi mengatakan, kasus pembacokan ini terjadi di rumah anggota anggota TNI Kopda Sunarto di Jalan Pongkoran, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, Selasa (10/12/2019) siang.

Kasus ini terjadi, saat Serda Ali Sahbana datang ke Polres Pamekasan untuk menghadap Kasat Reskim mau melapor terkait permasalahannya dengan Imam Sutrisno.

Tiba di Mapolres Pamekasan, Serda Ali bertemu dengan anggota Reskrim Polres Pamekasan Wawan dan selanjutnya menelpon Imam Sutrisno dan keduanya terlibat pembicaraan lewat telepon. “Keduanya selanjutnya sepakat bertemu di Pongkoran depan Perguruan Pencak Silat Pamor,” kata Dandim M Effendi dalam keterangan persnya di Makodim 0826 Pamekasan, Rabu (11/12/2019).

Kala itu, Serda Ali Sahbana langsung menuju ke Pongkoran yakni ke rumahnya Kopda Sunarto sambil menunggu anggota Reskrim Polres Pamekasan Imam Sutrisno itu.

Selang beberapa saat Bripka Imam Sutrisno datang menggunakan sepeda motor bersama ibunya. Ia langsung masuk kerumah Kopda Sunarto, sedangkan ibunya menunggu diseberang jalan, dan tidak ikut masuk dan rumah Kopda Sunarto yang didalamnya telah menunggu Serda Ali Sahbana.

Di dalam rumah Kopda Sunarto ini, hanya ada dua orang, yakni Serda Ali Sahbana dan Imam Sutrisno. Kedua terlibat pembicaraan serius tentang kasus pribadi antara Imam Sutrisno dengan dirinya.

Tiba-tiba anggota TNI dari Koramil Palengaan ini membacok dengan menggunakan sangkur atau pisau komando di bagian bokong sekitar 2 hingga 3 kali.

Setelah itu, korban langsung melarikan diri keluar menuju rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan Serda Ali Sahbana langsung menuju ke Makodim Pamekasan untuk laporan.

Akibat kejadian ini korban yakni Bripka Imam Sutrisno mengalami luka tusuk pada bagian perut bawah sebelah kiri, dan pergelangan tangan kanan.

Dandim menegaskan, anggotanya tersebut akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Saat ini anggota TNI yang membacok anggota Reskrim Polres Pamekasan tersebut telah dibawa ke Kodam untuk menjalani pemeriksaan," kata Dandim.

Menurut Dandim, kasus pembacokan yang terjadi Selasa (10/12/2019) itu merupakan kasus pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi, yakni antara Kodim Pamekasan dengan Polres Pamekasan.

"Jadi, kasus ini murni merupakan kasus pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi Polres Pamekasan atau pun Kodim Pamekasan," kata Dandim.

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari mengatakan, dari kronologis kejadian itu jelas bahwa persoalan antara anggota TNI dengan Polri kemarin merupakan persoalan pribadi, bukan institusi.

“Hubungan baik antara TNI dengan Polri, tetap terbangun dengan baik, dan tidak akan terganggu dengan persoalan pribadi antara anggota TNI dengan anggota Polres Pamekasan itu,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network