SURABAYA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menyatakan perbaikan syarat pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sudah selesai dan lengkap.
“Semua sudah disempurnakan. Semua syarat calon yang kurang sudah mereka lengkapi,” kata Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto usai menerima kelengkapan berkas pasangan Khofifah-Emil di kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis 1-3 Surabaya, Sabtu (20/1/2018).
Muhammad Arbayanto mengatakan, KPU Jatim selanjutnya akan melakukan penelitian berkas syarat paslon hasil perbaikan sampai dengan 27 Januari 2018. Selanjutnya, menetapkan pasangan calon pada 12 Februari 2018 mendatang.
Sementara Tim Liaison Officer (LO) Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo menuturkan, kehadirannya di KPU Jatim untuk melengkapi kekurangan berkas syarat paslon Khofifah-Emil. Ada tiga berkas yang diserahkan, yakni tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), surat keterangan bebas pajak yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta daftar susunan tim kampanye.
“Itu syarat yang diwajibkan untuk dipenuhi dan sudah kami penuhi semua. Dari awal memang kekurangan berkas persyaratan ini tidak terlalu banyak sehingga tidak terlalu sulit untuk melengkapinya,” katanya.
Hadi menambahkan, seiring dinamika hasil penelitian berkas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim juga menyarankan agar melengkapi penyempurnaan perubahan nama Khofifah dan Emil lewat penetapan pengadilan. “Tadi itu juga sudah kami penuhi. Sesuai penetapan pengadilan, nanti pakai nama Bu Khofifah Indar Parawansa dan Pak Emil Elestianto Dardak,” katanya.
Dengan demikian, kata Hadi, urusan berkas syarat pencalonan maupun calon untuk pasangan Khofifah-Emil sudah lengkap. KPU Jatim telah memberikan tanda terima resmi dokumen perbaikan (model TT.2-KWK) pasangan calon atas nama Khofifah-Emil. “Itu yang menjadi tolok ukur bahwa berkas kami sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan tanda terima,” ujarnya.
Sementara terkait susunan tim kampanye sampai kabupaten/kota atau kecamatan, Hadi menegaskan, sebenarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 hanya memberikan sebuah hak. “Tidak ada kewajiban. Jadi terserah kita, bisa mencantumkan atau tidak. Tentunya kami akan mengkaji terlebih dahulu apakah diperlukan urgensitas untuk mencantumkan sampai pada level kabupaten/kota atau kecamatan. Kami punya waktu menyusun paling lambat satu hari sebelum masa kampanye tiba,” paparnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait