JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Dengan penetapan ini, anggota DPRD Kota Malang tersisa 4 orang.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung kantor KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Penetapan ini merupakan tahap ketiga dari penetapan tersangka dalam dugaan korupsi berjamaah ini. Dalam tahap pertama KPK telah menetapkan 2 orang tersangka (ketua DPRD dan kepala dinas), sedangkan pada tahap kedua KPK menerapkan 19 orang tersangka (18 anggota DPRD dan Wali Kota Malang M Anton).
Dengan demikian, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ke-22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Dengan penetapan tersebut, praktis anggota DPRD Kota Malang yang tak berstatus tersangka tinggal 4 orang.
"(Para tersangka) diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta-Rp50 juta dari Moch Anton selaku wali kota Malang," kata Basaria.
Dia menjelaskan, sebanyak 22 orang anggota DPRD Kota Malang ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait