JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Pasuruan Setiyono beserta tiga tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Pasuruan, Jawa Timur.
"Penyidik hari ini (22/10/2018) melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 25 Oktober 2018 s/d 3 Desember 2018," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/10/2018).
Selain Setiyono, perpanjangan masa penahanan juga berlaku bagi tiga tersangka lainnya. Mereka masing-masing Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya (DFN), Staf Keluarahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH), dan pihak swasta dari CVM Muhamad Baqir (MB).
Diketahui, Setiyono diduga menerima hadiah atau janji dari rekanan/mitra Pemkot Pasuruan terkait proyek Belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecildan Menengah (PLUT-KUMKM) pada dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018.
KPK menduga Setiyoni juga mengatur pelolosan proyek-proyek di Pemkot Pasuruan. Atas jasanya, terdapat comitment fee sebesar 5-7 persen dari Rp2,2 miliar untuk proyek bangunan dan proyek pengairan di Pemkot Pasuruan.
Setiyono diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huuf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Kastolani Marzuki
kpk pasuruan wali kota kasus suap kepala daerah korupsi setiyono pengadaan barang dan jasa penahanan diperpanjang
Artikel Terkait