Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) saat penyerahan aset rampasan terpidana korupsi yang juga mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin di Surabaya, Jumat (13/4/2018). (Foto: Koran Sindo/Ali Masduki).

SURABAYA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset senilai Rp17 miliar yang disita dari terpidana perkara korupsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Aset tersebut diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Serah terima hibah berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (13/4/2018). Hadir Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil, serta Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Wahidin.

Basaria menjelaskan, aset korupsi yang disita dari Fuad Amin adalah sebidang tanah seluas 1,8 hektare di Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan. Tanah yang ditaksir senilai Rp16,568 miliar ini dihibahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Selain itu, satu unit Toyota New Avanza Veloz senilai Rp92,8 juta, satu unit Kijang Innova senilai Rp163,7 juta, dan satu unit Honda Mobilio DD4 senilai Rp135,4 juta, yang kesemuanya dihibahkan ke Kemenkumham.

“Itu masih sebagian kecil, sangat sedikit dibandingkan yang masih banyak sitaan lain. Apakah masih ada barang lain, masih banyak. Tapi sudah barang tentu nanti kita bicarakan kemana yang paling pas dan cocok untuk diserahkan supaya pemakaiannya benar-benar efektif. Itu yang kita bicarakan terlebih dahulu,” kata Basaria.

Basaria menjelaskan, tidak semua barang sitaan dihibahkan ke instansi pemerintah. Ada sebagian yang dilelang. Namun, sepanjang ada instansi yang membutuhkan, pasti akan diberikan, tentunya setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Dia melanjutkan, kendati tanah dan barang tersebut adalah hasil rampasan KPK. Namun, kewenangan pendistribusian ada Kementrian Keuangan. Pada posisi itu, KPK hanya mengetahui hadir mengetahui sebagai lembaga yang melakukan penyediaan.

“Jadi prosesnya ada yang meminta. Misalkan BPN. Kita buatkan surat ke Kementerian Keuangan dan kemudian mereka menyediakan. Kebetulan saja sitaan KPK, maka kita hadir di sini. Yang menyerahkan sebetulnya Kementerian Keuangan,” kata dia.

Menteri BPN/Agraria Sofyan Djalil mengatakan, lahan seluas 1,8 hektare di Bangkalan ini rencananya dipakai untuk
kantor BPN. Pasalnya, kantor yang selama ini ada dinilai terlalu kecil.

“Kami perlu kantor lebih lapang. Kemudian KPK punya tanah yang jadi aset negara. Dari pada kita beli kemudian kita minta,” kata Sofyan. Dia menilai, tanah di Bangkalan tersebut cukup besar, lebih dari cukup untuk mendirikan kantor. Selanjutnya pihaknya berencana mencarikan dana agar proses pembangunannya cepat dilakukan.

Perincian Hibah KPK
Nilai total Rp16.960.631.000 yang terdiri atas

-1 unit Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT Tahun 2012. Senilai Rp92.834.000. Dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Lapas Sukamiskin.

-1 unit Toyota Kijang Innova V XS43 DSL Tahun 2012. Senilai Rp163.731.000. Dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Rutan Perempuan Klas IIA Surabaya.

-1 unit Honda Mobilio DD4 Tahun 2014. Senilai Rp135.447.000. Dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Rupbasan Surabaya.

-1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dengan luas 18.466 m2 senilai Rp16.568.619.000. Diserahkan kepada BPN Kabupaten Bangkalan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor BPN Kabupaten Bangkalan.


Editor : Zen Teguh

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network