PONOROGO, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi berbeda untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan sejumlah pejabat lain. Ketiga lokasi yang digeledah pada Rabu (12/11/2025) siang, yaki Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Rumah Adik Ipar Bupati, serta RSUD Harjono Ponorogo.
Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi barang bukti terkait dugaan suap miliaran rupiah dalam mutasi jabatan, perpanjangan jabatan, dan proyek pembangunan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ponorogo. Petugas bahkan menggeledah mobil Kepala Dinas, Juda Slamet, dan mengamankan sejumlah dokumen dari kendaraan tersebut.
Penggeledahan di Dinas Pariwisata ini diduga terkait dengan korupsi proyek pembangunan Monumen Reog senilai Rp230 miliar.
Kepala Dinas Pariwisata, Juda Slamet mengaku telah memberikan informasi yang diminta oleh KPK terkait pemeriksaan dan penggeledahan yang berlangsung lebih dari tiga jam.
Selain itu, tim KPK juga menggeledah rumah Ninik Setyowati, adik ipar Bupati Sugiri Sancoko di Desa Bajang, karena Ninik diduga menjadi perantara pengiriman suap dari Dirut RSUD ke Bupati sebesar Rp500 juta dan RSUD Harjono Ponorogo dan ruang kerja Dirut RSUD, Yunus Mahatma.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni, Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono karena dituduh menerima suap. Selain itu, pemberi suap Dirut RSUD Yunus Mahatma dan kontraktor Sucipto.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 7 November lalu, KPK menyita uang Rp500 juta dari Dirut RSUD yang akan diserahkan kepada Bupati Sugiri.
Dari pendalaman, terungkap bahwa uang suap yang diserahkan Yunus Mahatma total mencapai Rp1,3 miliar untuk memuluskan perpanjangan masa jabatannya sebagai Dirut RSUD. Uang tersebut diserahkan kepada Bupati Sugiri sebesra Rp500 juta, Sekda Agus Pramono Rp250 juta, dan sisanya diserahkan melalui perantara adik ipar bupati.
Setelah menetapkan empat tersangka, penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti atas kasus suap miliaran rupiah tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait