PONOROGO, iNews.id - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo, Jawa Timur Prijo Langgeng dijebloskan ke penjara. Terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit senilai Rp4,5 miliar itu dieksekusi menyusul vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Proses eksekusi pria yang juga seorang dokter gigi Rabu (11/4/2018) malam berlangsung lamban. Hal tersebut terjadi lantaran Prijo berbelit dan enggan memenuhi permintaan petugas. Sebelumnya pada Rabu siang Prijo sudah dijemput petugas di rumahnya. Namun, Prijo terus berkelit dan menolak ditahan.
Setelah negosiasi alot, Prijo akhirnya dapat digelandang pada malam hari. Dia dimasukan ke mobil tahanan milik Kejaksaan Ponorogo dan dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) setempat. Didampingi beberapa anggota keluarga, Prijo tampak membawa sejumlah pakaian dan perlengkapan tidur ke dalam mobil.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Iwan Winarso mengatakan, eksekusi terhadap Prijo Langgeng dilakukan berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya MA mengabulkan kasasi Kejari Ponorogo, Selasa (10 April 2018). Saat itu diputusakan Prijo bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit.
"Negara dirugikan Rp4,5 miliar dalam kasus pembangunan rumah sakit tersebut," kata Winarso kepada wartawan.
Hasil penyelidikan sebelumnya Prijo dinyatakan bersalah karena membangun rumah sakit di luar perencanaan. Sesuai spesifikasi, proyek rumah sakit seharusnya dibangun empat lantai tetapi faktanya bangunan rumah sakit hanya tiga lantai.
Atas temuan tersebut, Prijo diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya tetapi saat itu pengadilan memutus Prijo bebas. Kejari Ponorogo kemudian mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan pejabat Pemkab Ponorogo itu.
Untuk diketahui, Prijo Langgeng adalah satu dari tiga pejabat rumah sakit yang juga dinyatakan bersalah. Keduanya juga telah menjalani hukuman. Di luar itu, masih ada empat tersangka lain yang belum menjalani persidangan. Mereka semua diduga bersama-sama melakukan pelanggaran atas pembangunan rumah sakit yang dibiayai APBD.
Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait