Kades Mojoagung, Siti Ngatinah dan suaminya, Makmur saat ditemui di rumahnya sebelum ditahan Kejari Tuban. (Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto)

TUBAN, iNews.id –Kepala Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Siti Ngatina ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jumat (7/9/2018).

Siti Ngatina diduga menyelewengkan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran (TA) 2017 senilai lebih dari Rp152 juta. Namun, Siti Ngatina tak sendiri. Dia ditemani suaminya, Haji Makmur yang juga terseret kasus tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Siti Ngatinah dan Makmur harus rela mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban.

Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi mengatakan, kasus dugaan korupsi dana ADD yang dilakukan Kades Mojoagung dan suaminya terungkap setelah Inspektorat Tuban melakukan audit dan menemukan adanya dugaan korupsi proyek pembangunan paving dan tanah uruk di desa tersebut.

“Dari hasil audit tim Inspektorat itu kemudian kasus ini dilimpahkan ke Kejari. Pasangan suami istri ini diduga melakukan penyelewengan dana desa dan ADD 2017 senilai lebih dari Rp152 juta,” kata Nurhadi, Jumat (7/9/2018).

Dia menjelaskan, dalam perkara tersebut, pasangan suami istri ini telah mengerjakan kegiatan proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya kegiatan pembangunan jalan desa yang tidak sesuai spesifikasi proyek atau rencana anggaran biaya.

Selain data dari audit Inspektorat, kata dia, sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka pihak kejaksaan juga mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan korupsi kades beserta suaminya. “Ya, selain dari data Inspektorat, kami juga dapat informasi dugaan penyimpangan proyek jalan desa dari masyarakat. Laporan ini kemudian kami tindaklanjuti di lapangan,” katanya.

Dia mengatakan, atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto 55 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network