GRESIK, iNews.id - Mantan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Miftahul Huda Desa Sumberejo, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur, Abdul Charis dijebloskan ke tahanan karena dinilai terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 lalu.
Warga RT 01 RW 01 Desa Sumberejo, Kecamatan Manyar, Gresik itu diganjar hukuman selama satu tahun empat bulan penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Marjuki menjelaskan, terdakwa kembali ditahan lantaran sudah vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa tahun lalu. "Proses hukumnya sudah berhenti pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Terdakwa batal mengajukan kasasi. Makanya langsung kami tahan lagi,” katanya, Jumat (12/1/2018).
Dia mengatakan, terdakwa memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) ke kantor Kejari Gresik pada Kamis (11/1/2018). Sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa hadir ditemani istri dan anak. Sebelum dibawa ke rutan, terdakwa terlebih dulu menjalani pemeriksaan di Puskesmas Sukomulyo.
Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, terdakwa langsung dibawa ke Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, untuk ditahan. "Kerugian di bawah Rp100 juta. Uangnya sudah dikembalikan. Tapi hukuman masih berlanjut,” ungkap Marjuki.
Sekadar diketahui, terdakwa dijebloskan penjara karena korupsi dana BOS di MI Miftahul Huda pada tahun 2012 lalu. Saat itu, Abdul Charis masih menjabat kepala sekolah. Pada waktu itu, sekolah mendapat kucuran bantuan dana pendidikan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) lebih dari Rp100 juta. Namun, oleh terdakwa sebagian bantuan tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait