SURABAYA, ,iNews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Kamis (8/8/2019) malam.
Sekitar pukul 18.00 WIB, sejumlah petugas KPK terlihat mendatangi gedung BPKAD di Jalan Johar No.19-21 Surabaya. Mereka menggunakan tiga unit mobil Toyota Innova warna hitam. Sejumlah polisi bersenjata lengkap ikut mengawal penggeledahan ini.
Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penggeledahan ini. Namun, kuat dugaan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengesahan APBD Tulungagung.
Selain menyeret Ketua DPRD Tulungagung Supriono sebagai tersangka, lembaga antirasuah ini juga memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jatim. Di antaranya mantan Kepala BPKAD Budi Setiawan.
Nah, penggeledahan ini diyakini berkaitan dengan dugaan keterlibatan mantan Kepala BPKAD tersebut.
Salah seorang petugas mengatakan penggeledahan kali ini dibagi menjadi 2 tim. Tim pertama yakni mendatangi rumah kepala BPKAD pada sore tadi dan tim kedua menggeledah di kantor BPKAD.
"Dibagi 2 tim sore tadi di sana (rumah Kepala BPKAD) ini malam di sini (kantor BPKAD)," kata petugas saat berjaga di pintu kantor.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah rumah sejumlah pejabat Pemprov Jatim. Di antaranya rumah mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang kini menjabat kepala Dinas Perhubungan Fattah Jassin; serta rumah mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Ahmas Sukardi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan penggeledahan tersebut. Febri menyebut, peyidik menemukan sejumlah dokumen penting terkait kasus yang tengah ditangani.
“Kami menemukan dan menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan penganggaran karena pokok perkara di kasus yang melibatkan DPRD Tulungagung," katanya kepada wartawan.
Diketahui, kasus dugaan korupi pengesahan APBD Tulungagung ini diduga melibatkan sejumlah pejabat Pemprov Jatim. Para pejabat tersebut diduga menerima fee dari Ketua DPRD Tulungagung Supriono sebagai kompensasi atas persetujuan APBD.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait