SURABAYA, iNews.id - Menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual di Rumah Sakit National Hospital Surabaya, seorang korban dugaan pelecehan seksual lain yang terjadi di rumah sakit tersebut angkat bicara. Korban mengaku organ sensitifnya dijamah melebihi batas oleh oknum dokter berinisial R saat menjalani pemeriksaan medis di sana.
Seorang calon perawat bernama insial OP, yang sempat melamar di Rumah Sakit National Hospital Surabaya, mengaku pernah menjadi korban dugaan pelecehan seksual di sana. Korban mengaku melamar perawat di Rumah Sakit National Hospital pada 23 agustus 2017. Pada proses tes medis, oknum dokter berinisial R bertindak sebagai pemeriksa. Saat pemeriksaan, korban merasa yang dilakukan oleh terduga pelaku melebihi batas prosedur pemeriksaan.
Pengakuan korban, organ intimnya disentuh seorang oknum dokter, dengan alasan pemeriksaan kesehatan kelamin. Saat kejadian berlangsung, pintu ruang pemeriksaan ditutup, termasuk kelambu tempat pemeriksaan. Saat itu hanya ada terduga dan korban. Saat pemeriksaan, posisi korban diakui seperti orang yang tengah melahirkan.
“Jadi itu (bagian sensitif) saya dijadiin mainan selama lebih dari lima menit. Terus saya diajakin ngomong. Seperti dialihkan gitu loh. Terus pas ditanya kenapa dipegang selama lebih dari lima menit. Dia menjawab mau memeriksa apakah ada nanah di situ. Sedangkan kata dokter yang lain kalau memeriksa ada nanah tidak harus selama itu. Cukup dipegang sekali saja dan kalau tidak ada nanah berarti sehat,” kata OP, Sabtu (27/1/2018).
Dugaan pelecehan seksual inipun sudah dilaporkan ke polisi. Dan gugatan perdata juga sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, termasuk melayangkan surat kepada Kementerian Kesehatan. Kasus ini sudah dilaporkan pada 25 Agustus 2017, namun hingga kini polisi belum menetapkan status tersangka, atas dugaan pelecehan seksual ini.
“Apa yang dilakukan oleh dokter itu jelas tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dari rumah sakit tersebut. Kami juga sudah menyampaikan gugatan sesuai dengan keinginan klien kami baik materil maupun immateril sebesar Rp5 miliar,” ucap Oky Firmasyah, selaku penasehat hukum korban.
Sementara itu, Polda Jawa Timur berencana akan melakukan gelar perkara untuk kasus ini pada Rabu, 31 Januari 2018, pekan depan. Dari hasil gelar perkara ini polisi baru bisa mengambil keputusan apakah akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi mengaku mengalami kesulitan dalam penanganan kasus ini, karena kejadiannya berlangsung di ruang privat.
“Kami sudah melaksanakan langkah-langkah untuk masuk ke dokter tersebut. Sebenarnya langkah konfrontir juga sudah kami laksanakan dengan memanggil dokter tersebut. Tapi itu kan hanya untuk mengambil data-data awal. Untuk yuridis formalnya memang harus dibikinkan berita acara. Berita acara tersebut yang nantinya akan membuat terang suatu tindak pidana,” ucap Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jawa Timur.
Dengan mencuatnya kasus pelecehan seksual oknum dokter terhadap calon perawat ini, kasus pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Sakit National Hospital menjadi dua kasus. Sebelumnya, mencuat kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum perawat terhadap pasien wanitanya.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait