MOJOKERTO, iNews.id - Seorang maling di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) mengalami nasib apes usai menggasak sebuah handphone di sebuah rumah. Lantaran dipergoki korban, pelaku justru kabur dan meninggalkan motornya di lokasi kejadian.
AB berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Ngoro, Mojokerto berdasarkan barang bukti sepeda motor yang ditinggalkan di rumah korban. Dia ditangkap di rumahnya Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
"Pelaku kita amankan setelah korban melaporkan aksi pencurian itu. Berdasarkan barang bukti sepeda motor yang tertinggal di tempat korban, kami bisa mengidentifikasi tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat, Selasa (7/7/2020).
Dia mengatakan, awalnya AB mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion hitam tanpa nomor polisi, menyatroni rumah Ar di wilayah Kecamatan Ngoro. Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela.
"Setalah masuk dalam rumah korban, pelaku mengambil handphone dan dompet yang berada di dekat televisi. Di dalam dompet ada uang Rp500.000," katanya.
Nahas, mendadak sang pemilik rumah terbangun lantaran suara berisik di bagian ruang tamu. Karena curiga, korban langsung mengecek dan mendapati jendela rumah terbuka. Sementara di pekarangan rumah terdapat sepeda motor orang tak dikenal.
Pelaku yang kaget lantaran dipergoki korban, segera melarikan diri. Apes, dia justru lupa dan meninggalkan sepeda motornya.
Akhirnya, sepeda motor pelaku langsung diamankan korban dan dibawa ke kantor polisi sebagai barang bukti. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengidentifikasi pemilik sepeda motor itu.
Selanjutnya, korp berseragam cokelat ini meringkus pelaku saat bersembunyi di rumahnya. Dari tangan pelakku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan dompet berisikan uang Rp500.000 hasil curian.
Akibat perbuatanya, laki-laki pengangguran ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman untuk pelaku di atas tiga tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kita lakukan penahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mengembangkan kasus ini," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait