LAMONGAN, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sebanyak 144 ton udang vaname impor di gudang penampungan milik PT Bumi Menara Internusa (BMI) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (21/9/2026).
Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) lantaran aktivitas impor udang tersebut dinilai memicu persaingan tidak sehat dan meresahkan para petambak lokal.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono menegaskan, produksi udang vaname hasil panen petambak dalam negeri sejatinya sudah sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional. Karena itu, langkah impor yang dilakukan perusahaan dinilai tidak berdasar dan merugikan petambak lokal.
Petugas KKP di lokasi telah memasang garis segel pengawasan resmi serta menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna menelusuri secara menyeluruh rekam jejak impor perusahaan pengolahan hasil perikanan tersebut.
"Produksi udang vaname petambak dalam negeri sebenarnya sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional, sehingga aktivitas impor ini tidak seharusnya dilakukan," kata Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono.
Saat ini, proses penyelidikan tengah berjalan untuk menentukan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT BMI, apakah masuk ke dalam kategori sanksi administratif atau ranah tindak pidana perikanan.
Guna memperketat pengawasan, KKP juga menggandeng Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan berlapis terkait ketaatan pelaku usaha.
Hingga kini, pihak manajemen PT Bumi Menara Internusa (BMI) belum memberikan keterangan resmi terkait tindakan penyegelan udang impor dalam jumlah besar tersebut oleh KKP.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait