JAKARTA, iNews.id – Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya mengevakuasi hiu paus (Rhincodon typus) yang terjebak di inlet canal unit 2 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim). Tim terpadu sudah dibentuk untuk segera mengevakuasi satwa dilindungi itu.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, kejadian itu baru diketahui pada 29 Agustus 2019 lalu, berdasarkan laporan dari PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkit (PJB UP) Paiton kepada Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo. Instansi itu selanjutnya meneruskan informasi ke BPSPL Denpasar.
“Kami melakukan koordinasi dengan membentuk tim terpadu dan menyusun rencana aksi agar evakuasi hiu paus dapat segera dilakukan. Evakuasi ini penting karena PLTU Paiton merupakan objek vital nasional dan hiu paus merupakan ikan yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia,” ujar Brahmantya, Selasa (17/9/2019).
Bramantya mengatakan, tim sudah melakukan penanganan sejak Jumat (30/8/2019). Tim terdiri atas BPSPL Denpasar, Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim Wilayah Situbondo, PT PJB UP Paiton, PT YTL Jawa Power, dan PT Paiton Operation & Maintenance Indonesia (POMI). Tim segera menyisir sepanjang kanal, namun tidak menemukan hiu paus.
Hiu paus baru kembali terdeteksi Kamis (5/9/2019) di inlet unit 1-2. Setelah itu, hiu paus kembali tak terlihat hingga satu pekan dan baru muncul kembali pada Rabu (11/9/2019) pukul 09.30 WIB di inlet unit 6 bergerak menuju unit 2. Sore harinya, pukul 16.33 WIB, Dinas Perikanan Probolinggo meneruskan laporan kemunculan hiu paus tersebut kepada BPSPL Denpasar.
“BPSPL Denpasar KKP melanjutkan pemantauan dan uji respons hiu paus pada Kamis, 12 September 2019 dan Jumat, 13 September 2019,” ujarnya.
Bramantya mengatakan, tim evakuasi segera menyusun rencana aksi evakuasi hiu paus keluar dari saluran inlet canal menuju ke perairan laut lepas. Prioritas tim saat ini mengevakuasi hiu paus dalam keadaan hidup.
Dia menjelaskan, aksi ini ditargetkan untuk menghalau hiu paus yang berada di inlet canal unit 7 menuju ke arah timur atau ke arah laut. Tim memperkirakan upaya ini dapat dilakukan selama tiga hari, mulai Sabtu 14 September 2019 hingga Senin 16 September 2019.
Penentuan waktu evakuasi ini berdasarkan kondisi hiu paus Jumat (13/9/2019) pukul 14.00-15.15 WIB. Pada pengamatan tersebut, tim melakukan uji respons. Hasilnya, ikan memberikan respons aktif saat dilemparkan batu ke sisi kanan matanya tanpa mengenai tubuh.
Dalam perkembangannya, BPSPL Denpasar diperkuat oleh Pejabat Fungsional PELP Madya Direktorat Jenderal PRL KKP meninjau ulang kemunculan hiu paus pada Minggu, 15 September 2019 dan menginisiasi rapat teknis evakuasi. Rapat teknis evakuasi pada Senin, 16 September 2019 itu menyepakati pembentukan tim khusus evakuasi yang dipimpin Dandim Probolinggo Letkol Imam Wibowo.
“Penanganan terpadu evakuasi hiu paus ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan KKP. Sebelumnya penangan terpadu yang sama pernah dilakukan pada tahun 2015,” kata Brahmantya.
Ikan hiu paus merupakan satwa yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013. Hiu paus yang dikenal nelayan setempat sebagai hiu totol dilindungi menyusul jumlahnya yang semakin berkurang karena mudah tertangkap secara tidak sengaja oleh nelayan.
Saat ini, ikan hiu paus juga masuk dalam Appendiks II CITES dan termasuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan kategori rentan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait