MALANG, iNews.id – Sugeng (49), pelaku mutilasi terhadap jasad perempuan tanpa identitas di Kota Malang, Jawa Timur, masih menjalani pemeriksaan polisi. Kendati perbuatan yang dilakukannya bukan kategori pembunuhan karena korban telah meninggal tiga hari sebelum dimutilasi. Kasus ini tetap akan diproses dan ditelaah untuk menyusun konstruksi hukumnya, termasuk dengan cek kejiwaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sugeng ternyata memiliki catatan kriminal yang terbilang sadistis. Sebelum kasus memotong tubuh perempuan tanpa identitas menjadi enam bagian di Pasar Besar Malang (PBM), dia pernah menjalani hukuman penjara atas kasus kekerasan.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri membenarkan catatan hitam riwayat hidup Sugeng yang penuh dengan berbagai masalah kekerasan. Salah satunya memotong lidah pacarnya.
"Iya, dia (Sugeng) memiliki catatan kriminal pernah dipenjara selama tiga tahun karena memotong lidah pacarnya sendiri," ujar Asfuri.
Akibat perbuatan sadistis itu, Sugeng sempat divonis bersalah dan dipenjara. Dia juga dilaporkan pernah menganiaya orang tuanya dan menjalani perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ). Hal itu dibuktikan dengan adanya surat berobat.
"Saat ini ada keluarga Sugeng yang masih tinggal di Kota Malang, yakni kakak kandungnya. Yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangan soal perilaku Sugeng," kata Asfuri.
Diketahui, Sugeng memiliki riwayat pendidikan yang cukup mentereng. Dia merupakan lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM) Grafika yang kini menjadi SMK Negeri 4 Kota Malang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait