Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meresmikan Lembaga Pemeriksa Halal di Ponpes Bahrul Maghfiroh Bululawang, Kabupaten Malang, Minggu (14/7/2019). (Foto: Istimewa)

MALANG, iNews.id – Provinsi Jawa Timur kini memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Lembaga milik Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul Maghfiroh Bulu Lawang di Kabupaten Malang, yang akan menjadi pusat rujukan halal (Halal Center) di Jatim.

LPH ini telah resmi dibuka Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Minggu (14/7/2019). Dia juga memastikan akan membantu untuk memfasilitasi LPH tersebut.

"Kehalalan merupakan kebutuhan kita. Kebutuhan masyarakat dan Pemprov Jawa Timur. Maka salah satu caranya yakni dengan menjaga sumber dan proses makanan yang halal," ujar Khofifah, Senin (15/7/2019).

Selama ini, elemen strategis keagamaan di Jatim seperti PWNU dan PW Muhammadiyah terus mengingatkan akan pentingnya kehalalan segala produk makanan. Mulai dari produknya hingga proses pengolahannya. Karena itu, sejumlah produk terus diawasi. Beberapa di antaranya yakni Rumah Potong Hewan (RPH).

Khofifah mengaku dia telah mengecek betul proses pemotongan hewan yang dilakukan sejumlah RPH di Jatim.

“Saat ini sudah ada juru penyembelih hewan atau Juleha. Akan tetapi, Juleha ini baru fokus untuk sapi. Sementara untuk ayam penyembelihan masih kurang mengikuti norma fiqihnya,” kata Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut.

Menurutnya, PR hari ini yakni bagaimana memberikan edukasi literasi kepada masyarakat, daging ayam itu tidak sekadar halal, namun cara memotongnya juga harus benar dan halal.

“Maka kami bersyukur ada LPH di Ponpes Bahrul Maghfiroh. Kami berharap, LPH ini bisa menjadi salah satu leading sector untuk keberadaan Halal Center di Jawa Timur,” katanya.

Khofifah juga berharap LPH tersebut dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, serta terintegerasi dengan lembaga-lembaga lain yang memiliki otoritas.

“Maka perlu ada pertemuan, kami (pemprov) akan menjadi koordinator. Sementara lembaga seperti Ponpes Bahrul Maghfiroh menjadi leading sectornya,” tuturnya.

Diketahui, LPH merupakan lembaga yang memeriksa serta menguji kehalalan suatu produk. Sementara Halal Center, institusi tempat penyelia dengan kemampuan untuk melakukan pendampingan, riset dan hal lainnya.

Pendirian LPH dan Halal Center di Ponpes Bahrul Maghfiroh ini sejalan dengan amanah UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta PP Nomor 31 Tahun 2019 yang juga mengatur tentang Jaminan Produk Halal.

Pengasuh Ponpes Bahrul Maghfiroh Mohammad Bisri mengatakan, sebagai lembaga pendidikan Islam, ponpes punya kewajiban dalam menegakkan jaminan produk halal bagi umat Islam.

“Kami tidak ingin ponpes hanya menjadi penonton dalam hal jaminan produk halal bagi umat Islam. Sebab itu, kami menghadirkan Lembaga Pemeriksa Halal ini dan Halal Center,” tuturnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network