KH Marzuki Mustammar saat acara pertemuan ribuan santrinya di Malang (Foto: iNews/Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - KH Marzuki Mustammar mengakui adanya surat peringatan sebanyak tiga kali yang dilayangkan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) sebelum diberhentikan dari ketua PWNU Jawa Timur (Jatim). Namun, Kiai Marzuki tak mengetahui pasti alasan pencopotan jabatan dirinya.

"Dapat surat peringatan kami juga nggak begitu paham kesalahannya apa," kata Kiai Marzuki seusai acara Hormat Sang Guru, di Cemara Ballroom, Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kamis(4/1/2024).

Tetapi dari penjelasan yang diterimanya, disebutkan kebijakan yang diambil PWNU Jawa Timur bertentangan dengan keputusan PBNU. Tapi dia tak begitu paham bertentangannya seperti apa.

"Yang pertama ditulis PW menentang perintah PB, menentangnya kayak apa, bentuknya kayak apa, kami juga nggak begitu mengerti," ucap Kiai Marzuki, pengasuh Ponpes Sabilurrosyad Gasek, Kota Malang.

Selain dinilai menentang PBNU sampai terbit surat peringatan. KH Marzuki juga mengungkapkan, dirinya kembali dinilai melakukan kesalahan pasca gelaran Nahdlatul Ulama (NU) Award. Seperti diketahui, NU Award 2023 digelar di Ponpes Lirboyo, Kediri, pada Maret 2023 lalu. 

"Terus acara NU award di Lirboyo, dapat surat peringatan, kami juga gak begitu paham, kesalahannya apa?," katanya.

Kendati begitu, Kiai Marzuki mengaku legowo dengan adanya keputusan pemberhentian dirinya sebagai Ketua PWNU Jatim. Dirinya juga tak ingin membawa pencopotan tersebut ke arah hukum, dan berpikiran ada unsur politis.

"Sebagai keputusan organisasi kami, kami menghormati keputusan itu, karena sudah diputuskan oleh organisasi yang hirarkinya yang di atas. Kami 100 persen ikhlas dan ridho, keputusan yang diberikan Allah," tutur KH. Marzuki kepada para ribuan santrinya.

Sebagai informasi, KH Marzuki Mustamar dicopot sebagai Ketua PWNU Jawa Timur oleh Pengurus PBNU. Alasannya, berdasarkan evaluasi terhadap tindakan dan pernyataan Marzuki selama ini.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur yang ditandatangani oleh Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftachul Akhar, dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network