Kedua pelaku di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: iNews/Yoyok Agusta)

SIDOARJO, iNews.id – Pasangan kekasih yang sudah bertunangan dan akan menggelar pesta pernikahan bulan Maret mendatang, terpaksa berurusan dengan polisi. Pasangan ini tertangkap setelah kepergok oleh warga saat hendak mengubur janin bayi yang sudah diaborsi. Sebelumnya, IE (20) dibantu kekasihnya AK (22) baru aborsi di sebuah hotel di kawasan Terminal Purabaya Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Pasangan AK, warga Pati, Jateng dan IE, warga Balas Klumprik Surabaya, pun langsung digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Selasa (23/1/2018). Dari keterangan keduanya diketahui, IE menggugurkan kandungannya yang sudah berusia enam bulan dengan meminum pil. Keduanya membeli obat tersebut dari sebuah situs online seharga Rp3 juta dan mengonsumsinya di sebuah hotel di kawasan Terminal Purabaya.

Pasangan kekasih yang sudah bertunangan ini kemudian berencana menguburkan jasad janin bayi yang baru diaborsi IE, di sebuah lahan kebun di daerah Tawangsari, Kecamatan Taman. Saat AK sedang bersiap-siap menguburkan janin bayi tersebut, ternyata ada warga yang melihat dan curiga. Warga tersebut lalu menanyakan apa yang akan dia kubur, namun AK malah kabur dan meninggalkan kardus berisi jasad janin bayi. Warga selanjutnya melapor ke Polresta Sidoarjo.

“IE melakukan aborsi tersebut dengan sengaja dan tanpa aturan hukum. Yang bersangkutan membeli obat untuk aborsi itu secara online, lalu melakukan aborsi di sebuah hotel,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Sidoarjo Kompol M Harris, Selasa (23/12018).

Sementara IE didampingi kekasihnya AK mengaku terpaksa menggugurkan kandungannya yang baru berusia enam bulan. Keduanya merasa malu perut IE akan semakin besar saat acara pernikahan mereka pada Maret nanti. Mereka khawatir keluarga maupun teman-temannya akan tahu IE sudah hamil sebelum menikah.

“Kami malu karena nanti takutnya waktu pernikahan kami, perutnya (pacar) sudah besar. Jadi, kami berdua sepakat supaya bayinya diaborsi,” kata tersangka AK.

Kompol M Harris memaparkan, kedua tersangka AK dan IE akan dijerat dengan pasal 77 a ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meskipun ditahan, pasangan kekasih itu berkomitmen akan tetap menggelar pernikahan pada bulan Maret mendatang meskipun acaranya di tahanan.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network