KOTA MALANG, iNews.id - Kepala cabang sebuah dealer sepeda motor di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), ditangkap karena menggelapkan belasan sepeda motor merek Honda. Pelaku berinisial AP (33), warga Dusun Tanjungsari, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, nekat melakukannya karena terhimpit target penjualan yang diberikan perusahaan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengungkapkan, pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai kepala cabang melakukan pencurian dan penggelapan dengan total 13 unit sepeda motor.
"Yang bersangkutan ini bekerja di PT NSS (Nusantara Surya Sakti) Malang melakukan pengambilan tiga kali aktivitas pengambilan motor dari dealer," ucap Leonardus Simarmata saat konferensi pers, Rabu siang (2/12/2020).
Aksi pertama dilakukan pada tanggal 2 November 2020 lalu. Pelaku awalnya mengambil dua unit sepeda motor. Aksinya berlanjut pada 7 November 2020. AP mengambil dua unit sepeda motor dari dealer. Terakhir, AP mengambil sembilan unit sepeda motor berbagai jenis dari gudang tanpa sepengetahuan pegawai lainnya pada Minggu 8 November 2020, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pelaku ini memecahkan kaca tempat kunci kendaraan. Dia mengambil sembilan kendaraan bermotor berbagai jenis, lalu dibawa keluar, dikirim ke PT Putera Permata Yaspis. Total ada 23 kendaraan, lalu dilaporkan ke Polresta," kata Leonardus.
Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terhimpit target denda penjualan yang tidak terpenuhi. Menurut pengakuan AP, setiap satu unit sepeda motornya dikenakan denda Rp5 juta.
"Saya dikenakan denda atau sanksi sehingga saya butuh dana untuk membayar dana sanksi itu ke dealer MPM motor," ucap AP.
"Kurang lebih Rp800 juta karena satu motor dikenakan denda Rp5 juta, waktu mulai satu tahun, terhitung tahun 2018 dan 2019," katanya.
AP mengakui memanfaatkan jabatannya sebagai kepala cabang untuk mencari celah mengambil sepeda motor Honda dari tempat kerjanya. Dia kemudian menjualnya dan ada yang digadaikan. Sebanyak 11 motor dijual ke PT Putera Permats Yaspis sedangkan dua sepeda motor digadaikan ke seseorang yang masih buron atas nama Muchlis.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, pelaku AP menggadaikan sepeda motor seharga Rp2-3 juta.
"Untuk yang dijual Rp9-20 juta. Menjual dengan off the road, kan lebih murah, nggak ada surat. Akhirnya dia harus menggantikan biaya PPN untuk pengurusan," katanya.
Akibat ulahnya, AP terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait