Ahmad Dhani dikawal dari Rutan Medaeng menuju PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (14/2/2019). (Foto: iNews/Pramono Putra)

SURABAYA, iNews.id – Musisi Ahmad Dhani keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Medaeng Sidoarjo untuk menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (14/2/2019). Mengenakan kemeja putih, Dhani keluar rutan sekitar pukul 08.40 WIB dengan pengawalan ketat.  

Ada yang beda dari tampilan Dhani hari ini. Dia tidak lagi mengenakan peci hitam seperti pada sidang kedua, Selasa (12/2/2019) lalu. Dia memilih mengenakan blangkon hitam, khas adat Yogyakarta.

Begitu keluar rutan, Dhani langsung digiring masuk ke mobil penjemputan. Tak sepatah kata pun disampaikan Dhani. Dia hanya melempar senyum kepada para wartawan yang menunggunya. Dari senyumnya, kali ini Dhani terlihat lebih siap.

Sesuai agenda, hari ini Dhani menjalani sidang ketiga kasus pencemaran nama baik, dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Ahmad Dhani Selasa lalu. “Ya, hari ini mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi,” kata salah seorang kuasa hukum Ahmad Dhani.

Sementara itu,  pantauan iNews di PN Surabaya, pengamanan ketat sudah dilakukan sejak pagi.  Ratusan personel Polda Jatim disiagakan di gerbang PN hingga lorong menuju ruang sidang. Pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi keributan yang terjadi.  

Seperti diketahui, pada sidang kedua musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diwarnai keributan. Puluhan orang pendukung Ahmad Dhani dari ormas dari Laskar Pembela Islam (LPI) marah dan bersitegang dengan jaksa.

Insiden ini terjadi saat Ahmad Dhani keluar dari ruang sidang. Saat itu, suami Mulan Jameela berhenti dan ingin berbicara kepada media. Namun,  jaksa tidak memberi kesempatan. Dhani terus diminta berjalan menuju mobil tahanan. 


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network