JAKARTA, iNews.id – Harta kekayaan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat fantastis. Puput yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama suaminya, anggota DPR Hasan Aminuddin memiliki total kekayaan senilai Rp10 miliar.
Sebagaimana pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses pada Senin, Puput terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 26 Februari 2021 untuk tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Probolinggo.
Puput memiliki harta berupa 10 bidang tanah senilai Rp2.163.000.000 yang seluruhnya berlokasi di Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Puput juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa satu unit mobil Nissan Juke tahun 2011 senilai Rp100 juta.
Selanjutnya, Puput juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp797 juta, surat berharga senilai Rp4,500 miliar, serta dan kas dan setara kas Rp2,45 miliar.
Puput tercatat tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya senilai Rp10.019.266.906.
Sementara itu, Hasan Aminuddin tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp7,3 miliar. Ia terakhir melaporkan kekayaannya pada 2 April 2019 untuk tahun pelaporan 2018 dengan jabatan sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Partai NasDem.
Rinciannya, Hasan memiliki 12 bidang tanah di Kota Probolinggo senilai Rp2,3 miliar, alat transportasi dan mesin berupa satu unit mobil Nissan Juke tahun 2011 senilai Rp180 juta.
Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp766 juta, surat berharga Rp2 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp2 miliar. Hasan Aminuddin tercatat tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya senilai Rp7,3 miliar.
Sebelumnya, KPK menginformasikan telah menangkap 10 orang terkait OTT di Kabupaten Probolinggo.
"Sejauh ini, ada sekitar 10 orang yang diamankan di antaranya kepala daerah, beberapa ASN Pemkab Probolinggo, dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/8/2021).
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait