MADIUN, iNews.id - Penetapan pemuda Madiun MAH sebagai tersangka kasus hacker Bjorka membuat bingung pihak keluarga. Sebab, sebelumnya sang anak sudah mendapat surat pelepasan dari polisi dan telah kembali pulang.
Pengakuan itu disampaikan ayah MAH Jumanto saat ditemui di rumahnya di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Sabtu (17/9/2022). Jumanto mengira, begitu anaknya pulang, masalah akan selesai. Namun, ternyata anaknya justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Kan sudah pulang. sudah ada surat pelepasan, kenapa masih jadi tersangka. Keluarga berharap masalah segera selesai," katanya.
Jumanto mengatakan, sebagai petani biasa, dia tidak tahu harus berbuat apa. Dia hanya bisa meminta maaf jika ada postingan anaknya yang dianggap salah atau melanggar hukum.
"Kami ini orang kecil. Mungkin anak saya ada salah-salah ketik, mohon dimaafkan," tuturnya.
Jumanto mengungkapkan, keluarga sangat senang begitu MAH pulang lagi ke rumah. Sebab, sejak penangkapan Rabu (14/9/2022) lalu, semuanya sedih, khawatir terjadi seusatu pada MAH.
Diketahui, MAH ditangkap Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam hacker Bjorka. Setelah dua hari menjalani pemeriksaan, MAH kembali dipulangkan ke Madiun. Namun, beberapa jam berselang, MAH justru ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait