Tersangka AR saat dimasukkan mobil tahanan. (Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembelian bahan baku steak ikan tenggiri senilai Rp569,56 juta. Dia yakni Supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya berinisial AR. 

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AR langsung ditahan. Pantauan di lokasi AR mengenakan rompi tersangka dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo mengatakan, AR dalam perkara ini berperan untuk membuat kajian fiktif antara PT Perikanan Nusantara Persero dan PT Ikan Laut Indonesia (ILI). "Sehingga negara harus mengalami kerugian," katanya, Jumat (26/5/2023). 

Dalam kasus ini, AR dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Ananto.

Sementara itu, untuk tersangka S yang merupakan Direktur Utama PT ILI berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga berkas tersangka langsung dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. "Nanti jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata Ananto. 

Kasus ini bermula pada 23 Januari 2018. Saat itu, PT Perikanan Nusantara  melakukan perjanjian kerja sama dengan vendor perusahaan pemasok bahan baku, PT ILI, di mana S menjabat sebagai direktur utama. Tersangka S menerima uang pembayaran senilai total Rp638,56 juta untuk pembelian sebanyak 14.000 kilogram (kg) bahan baku ikan tenggiri steak.

Namun hanya sebagian kecil yang dibelikan. Tersangka S hanya membelikan bahan baku ikan tenggiri steak sekitar Rp100 juta. Akibat perbuatan tersangka, potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp569,56 juta. Saat ini, S mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network