SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menahan dua pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari. Mereka ditahan lantaran diduga menyalahgunakan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp543 juta.
Sebelum menahan dua pengurus koperasi bernama Johanes, warga Darmo Permai (bendahara) dan Pawitro Tjoedoko warga Driyorejo Gresik (sekretaris), penyidik Pidsus Kejari sudah mengamankan pentolan KSU Mitra Lestari. Keduanya yakni Kun Hidayat Imam (ketua) dan Sutikno Tjoedoko (manager) KSU pada 28 Juni 2018 lalu. Johanes dan Pawitro ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (8/8/2018) malam.
“Kedua tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan. Mereka kami tahan untuk memudahkan penyidikan dan agar tidak melarikan diri,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (9/8/2018).
Penetapan Johanes dan Pawitro merupakan hasil pengembangan penyidik. Dari pengembangan itu, penyidik menemukan dua nama lagi yang bertanggungjawab atas kasus tersebut. Setelah cukup bukti, kedua orang itu akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Jadi total tersangka dalam kasus ini ada empat orang. Para tersangka kami jerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Hasil penyidikan, para pengurus koperasi ini tidak mampu mengembalikan dana yang mereka pinjam dari negara (LPDB-KUMKM),” ujar Dedi.
Dia menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada 10 Desember 2012. Saat itu KSU Mitra Lestari memohon kepada LPDB-KUMKM untuk mendapatkan pinjaman dana bergulir sebesar Rp1,5 miliar. Pengajuan ini ditandatangani oleh tersangka Kun Hidayat Imam selaku ketua koperasi.
Setelah proses verifikasi, kata dia, LPDB-KUMKM menyetujui dan memberikan pinjaman sebesar Rp1 miliar. Dana pinjaman tersebut tujuannya disalurkan kepada 24 orang anggota. Pada 26 Maret 2013 pinjaman dana itu dicairkan ke rekening KSU Mitra Lestari di BCA KCP Tandes oleh tersangka Johanes.
Menurut Dedi, pinjaman dana bergulir tersebut kemudian diserahkan pada Sutikno Tjoedoko untuk disalurkan. Sayangnya, dana pinjaman tersebut tidak disalurkan pada 24 orang anggota, melainkan hanya lima orang nasabah saja.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait