Kasus kematian bayi di Kediri diungkap Polres Kediri. Polisi menangani dua perkara berbeda, yakni dugaan pembunuhan bayi setelah dilahirkan dan aborsi yang berujung pada pembuangan janin. (Foto: ist)

KEDIRI, iNews.id - Polres Kediri mengungkap dua kasus kematian bayi yang terjadi di wilayah berbeda. Kedua perkara tersebut masing-masing terjadi di Kecamatan Pare dan Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang menggegerkan masyarakat.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pembunuhan bayi setelah dilahirkan. Sementara kasus kedua merupakan dugaan aborsi yang berujung pada pembuangan janin di pinggir jalan.

Kapolres Kediri AKBP Dr Muh Wahyudin Latif mengatakan, kedua perkara tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Pengungkapan dua perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri, Rabu (7/10/2026).

Dalam penyidikan, polisi menemukan kesamaan latar belakang dari kedua perkara tersebut. Para pelaku diduga diliputi kekhawatiran apabila kehamilan yang dialami diketahui oleh keluarga.

Perkara pertama melibatkan pasangan kekasih berinisial TW (23) dan DA (22). Keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama sekitar 2 tahun dan sebelumnya berencana melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Namun, situasi berubah setelah TW diketahui hamil.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) pukul 03.30 WIB. TW melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas.

Polisi menyebut bayi tersebut kemudian meninggal dunia setelah dilahirkan. Tindakan itu diduga dilakukan karena TW khawatir suara tangisan bayi terdengar dan kehamilan maupun kelahiran tersebut diketahui orang lain.

Sehari kemudian, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, DA diduga membawa jasad bayi tersebut untuk dikuburkan secara diam-diam.

Jasad bayi dikuburkan di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

Kapolres Kediri AKBP Latif mengatakan, kekhawatiran terhadap reaksi orang tua menjadi latar belakang perkara tersebut.

"Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan," ujarnya.

Dalam perkara ini, TW dan DA telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus kedua bermula dari penemuan janin bayi laki-laki di pinggir jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu.

Janin tersebut diperkirakan berusia sekitar lima bulan ketika ditemukan warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi AW (20) dan RGP (20) sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, AW diduga mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya. Kehamilan tersebut terjadi ketika keduanya disebut belum siap untuk menikah.

Setelah janin keluar, AW dan RGP sempat menyimpan janin tersebut. Keduanya kemudian diduga membuangnya di kawasan jalan wilayah Bulupasar.

Atas perkara tersebut, AW dan RGP dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Kediri mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam menjalani pergaulan dan mempertimbangkan konsekuensi dari setiap keputusan.

"Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network