Kondisi minibus yang hancur tertabrak kereta api Probowangi. (istimewa).

LUMAJANG, iNews.id - Sopir minibus maut yang menewaskan 11 orang, Bayu Trianto, warga Kembang Kuning Lor, Surabaya ditetapkan sebagai tersangka. Minibus hancur setelah tertabrak Kerata Api Probowangi di pelintasan sebidang di Lumajang. 

Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tersangka terbukti lalai sehingga menyebabkan kecelakaan terjadi. Menurut keterangan dua orang saksi yang ada di lokasi, saat kecelakaan itu terjadi warga telah mencoba menghalau minibus dengan meneriaki bahwa akan ada kereta melintas. 

Namun sopir minibus tetap melaju dan akhirnya terjadi kecelakaan. Selain itu, hasil olah TKP menunjukan bahwa rambu-rambu yang berada di pelintasan kereta api nampak jelas saat tersorot lampu kendaraan.

"Dari hasil pemeriksaan, masinis dan asisten masinis Kereta Api Probowangi telah menyalakan lampu sorot dan membunyikan klakson dari jarak satu kilometer, 500 meter hingga terjadi benturan," kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, Rabu (22/11/2023). 

Atas peristiwa tersebut, sopir minibus dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP. Sebab karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat. Saat ini kerangka kendaraan sudah diamankan di Polsek Klakah sebagai barang bukti. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network