SURABAYA, iNews.id – Gubernur Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat jam di Mapolda Jawa Timur (Jatim), Jumat (26/4/2019). Pemeriksaan ini sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018-2019.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Khofifah di gedung Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Diperiksa dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB di Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menyangkut saksi yang ditetapkan KPK," ujarnya.
Mengenai subtansi pemeriksaan, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulse) menegaskan jika hal tersebut menjadi wewenang KPK. Polda Jatim sifatnya hanya menyiapkan tempat dan ruangan untuk pemeriksaan.
"Mengenai substansi itu wewenang KPK. Kami hanya menyiapkan tempat dan ruang," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Sementara soal informasi adanya beberapa pejabat pejabat Kanwil Kemenag Jatim yang turut diperiksa KPK di Polda Jatim, Barung enggan berkomentar.
“Yang kami tahu hanya Khofifah Indar Parawansa. Selebihnya silakan tanya KPK," ucapnya.
Diketahui, nama Khofifah sempat disebut Romahurmuziy alias Romy, tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Mantan Ketua Umum PPP itu mengaku hanya meneruskan aspirasi soal pengisian jabatan di lingkungan Kemenag RI.
Menurutnya, banyak yang menganggap dia sebagai orang yang bisa menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak-pihak yang memang memiliki kewenangan.
Dia pun mencontohkan soal jabatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jatim. Dalam kasus ini, Haris juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Informasi yang diperoleh, Khofifah diperiksa bersama dengan empat saksi lain dari unsur PNS staf Kanwil Kemenag Jatim. Mereka semua berada di Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim untuk pemeriksaan kasus suap Romy.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait