SIDOARJO, iNews.id - Polisi masih memeriksa tersangka RM (18), warga Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan bayi dengan cara menguburnya hidup-hidup di tempat pemakaman umum.
Kasar Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Mohammad Haris mengatakan, ibu dari bayi tersebut, ML (16) hingga kini masih dijadikan saksi. Dia mengaku dipaksa tersangka mengubur anaknya hidup-hidup setelah melahirkan.
"Sementara terkait dugaan adanya rekan tersangka yang ikut membantu proses penguburan bayi, hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasusnya," kata Haris saat dikonfirmasi wartawan di Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Kamis (3/1/2019).
Sebelumnya, dari informasi yang dirangkum iNews, pasangan kekasih berinisial RM dan ML mengubur bayi itu hidup-hidup di lokasi tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Kwangsan, Sedati, Sidoarjo. Mereka turut dibantu dua rekan lainnya untuk melenyapkan bayi baru lahir tersebut.
Kasus ini terungkap setelah pelaku RM siswa kelas III SMK sedang memindahkan jasad bayinya yang telah dikubur ke lokasi lain, Selasa malam (1/1/2019). Pelaku RM khawatir kuburan bayinya diketahui warga setempat sehingga dia putuskan untuk memindahkannya ke tempat lain yang lebih aman.
Saat melancarkan aksinya, pelaku kepergok warga yang kemudian melaporkannya ke polisi dan diamankan ke Polsek Sedati.
Dari penangkapan RM, terbongkar aksi pelaku lainnya. Polisi lantas menciduk ML siswi kelas I SMK (kekasih RM) serta dua orang rekan mereka yang membantu menguburkan bayi.
Pengakuan para pelaku, ML melahirkan bayi di rumah rekannya ANG, di Desa Kwangsan. Saat melahirkan, pelaku RM juga berada di kamar tersebut. Bayi itu terlahir dalam keadaan sehat.
Karena bingung cara menyampaikan peristiwa itu ke orang tua, mereka sepakat untuk membuangnya. Pada pukul 18.00 WIB, para pelaku menuju ke TPU dan menggali lubang serta memasukkan bayi yang sedang menangis ke dalam galian dan menutupnya dengan tanah.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait