LUMAJANG, iNews.id - Satreskrim Polres Lumajang menangkap satu pelaku pengeroyokan suporter Persebaya. Pelaku atas nama Sapri (19) warga Kelurahan Didotrunan ditangkap karena terbukti memukul korban saat terjadi pengeroyokan.
Selain itu polisi juga memeriksa lima saksi dari suporter Arema FC. Mereka ikut dimintai keterangan karena mereka berada di lokasi saat insiden terjadi.
Sapri ditangkap berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan saksi. Selain itu, dari tangan Sapri juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya atribut suporter, baju serta pakaian yang digunakan saat pengeroyokan.
"Kami masih melakukan pendalaman. Beberapa orang saksi sudah kami periksa, sementara satu pelaku kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, Sabtu (26/2/2022).
Bangkit mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku lain dalam kasus ini, terutama yang melakukan pembacokan kepada korban. "Pelaku yang membacok korban belum tertangkap. Masih kami buru," tuturnya.
Bangkit mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Semua pihak yang terlibat akan diburu dan ditangkap. "Kami terus melakukan pengembangan," ujarnya.
Mengantisipasi bentrok susulan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan kedua belah pihak untuk tidak terprovokasi hingga melakukan aksi balas dendam. "Percayakan pengusutan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Kami akan mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.
Diketahui, sekelompok suporter Persebaya Surabaya menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum suporter yang memakai atribut Arema AF di salah satu warung kopi di Jalan Imam Suja’i, Lumajang. Akibat penyerangan itu satu korban mengalami luka bacok di bagian perut karena sabetan senjata tajam.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait