MALANG, iNews.id - Pelaku pembunuhan pemuda di perumahan elite Kota Malang terancam hukuman mati. Pasalnya tersangka yang berinisial RF (24) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut diduga merencanakan pembunuhan dengan membawa pisau dapur berukuran panjang 30 sentimeter sebelum bertemu korban Aji Nur Cahyono.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pelaku RF membawa pisau dapur yang diambil dari sebuah kafe di kawasan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pisau itulah yang disimpan pelaku saat terlibat perkelahian dengan korban.
"Berarti sudah direncanakan. Kecuali dia menemukan berarti tidak direncanakan. Berarti sudah ketemu dengan korban itu dengan membawa sebilah pisau yang dibawa di salah satu kafe," ucap Budi Hermanto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (5/6/2023).
Pisau itulah kata Budi Hermanto, yang akhirnya ditusukkan ke dada kiri korban hingga mengenai jantung. Penusukan terjadi usai korban memukul tersangka dua kali, sebelum akhirnya dipukul balik oleh tersangka hingga terjatuh.
"Di TKP (Tempat Kejadian Perkara) terjadi perkelahian, tersangka sempat dipukul dua kali oleh korban. Ketika si korban jatuh lalu ditusuk dada sebelah kiri, mengenai bagian jantung ke korban," ucapnya.
Korban akhirnya meninggal dunia setelah tiga di Rumah Sakit (RS) Persada usai dilarikan kedua temannya. Sementara pelaku dan enam rekannya kabur. Pelaku sempat mendatangi kembali kafe tempat dia mengambil pisau dan meminta rekannnya untuk mencuci darah yang menempel di pisau itu.
"Kita ambil (barang bukti pisau yang digunakan menusuk pelaku) di kafe, setelah diambil dicuci (bekas darahnya) kafe di Tirtomoyo, Pakis," kata Buher kembali.
Akibat perbuatannya, RF dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.
"Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutur Buher.
Sementara itu Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menyatakan, korban sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta dan kerap berkunjung ke kafe itu. Tetapi ia menegaskan pelaku bukanlah merupakan pemilik kafe.
"(Pelaku) Warga Tirtomoyo, sudah menikah punya anak satu, sudah nikah anak satu, bukan yang punya kafe. Ke kafe ngasihkan (pisaunya) ke Jaka, Jaka-nya disuruh nyuci pisau itu, terus lari," ucap Danang.
Dari hasil keterangan saksi menurut Danang, diketahui pelaku dan kekasih korban sempat menjalin asmara selama satu tahun. Hubungan keduanya putus 11 bulan yang lalu.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait