SIDOARJO, iNews.id – Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 yang menjadi terdakwa atas korupsi massal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Juanda-Sidoarjo, Rabu (19/12/2018). Mereka divonis berbeda-beda namun semuanya di atas empat tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya Tjokorda Gede yang membacakan vonis menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara mulai dari 4 tahun 2 bulan hingga 4 tahun 8 bulan. Selain vonis penjara, majelis hakim juga menjatuhkan putusan denda Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa dan membayar uang pengganti senilai Rp150 juta.
Para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menerima suap Wali Kota Malang nonaktif M Anton terkait persetujuan APBD perubahan anggaran tahun 2015 senilai Rp700 juta. Selain itu kesimpulan tim majelis hakim, ke-18 terdakwa juga menerima suap persetujuan pembahasan APBD murni tahun 2015 dan pembahasan proyek pengelolaan sampah yang nilainya mencapai Rp150 juta per orang.
Kendati hampir sebagian besar terdakwa menerima putusan majelis hakim, namun sejumlah tim penasehat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
“Keterangan terdakwa selama persidangan konsisten dan tidak bertentangan dengan alat bukti. Hal ini yang jadi pertimbangan untuk dikritisi di tahap selanjutnya jika klien kami bersedia,” ujar Ridwan, salah satu penasihat hukum terdakwa, Rabu (19/12/2018).
Sementara itu tampak di luar PN Tipikor Surabaya belasan massa yang mengatasnamakan Gerakan Bebas Antikorupsi menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut tim majelis hakim agar bisa berbuat adil dengan menjatuhkan hukuman penjara sebesar-besarnya kepada para pelaku korupsi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait