Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya dan suaminya Hasan Aminuddin di KPK. (Foto: Antara)

KOTA MALANG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi mulai dari pejabat pemerintahan hingga sopir terkait kasus dugaan suap seleksi pejabat di Pemkab Probolinggo pada 2021. Keempatnya diperiksa untuk tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Keempat saksi yang diperiksa, yakni Kasi Pemerintahan Kecamatan Paiton, Absir Wahyudi, Kasi Pembangunan Kecamatan Krejengan Permana Hermani, Pj Kades Opo-Opo Kecamatan Krejengan Hairul Anwar dan seorang sopir dari Hasan Aminuddin, Syukri.

Dari informasi yang dihimpun, empat orang saksi ini diperiksa di Polresta Malang Kota. Pemeriksaan dilakukan di salah satu ruangan di Polresta Malang Kota. Namun, tak banyak informasi yang digali dan didapat terkait pemeriksaan oleh penyidik komisi antirasuah, Kamis (23/9/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, pemeriksaan empat orang saksi tersebut dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota. 

“Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota,” kata Ali, melalui pesan singkatnya, Kamis siang (23/9/2021).

KPK telah memperpanjang masa penahanan 22 tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Masa perpanjangan penahanan tersebut dilakukan terhadap tersangka Bupati Probolinggo nonaktif PTS dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR.

Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan karena tim penyidik memerlukan waktu untuk melengkapi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemilihan Kades Serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Terhitung hingga 9 September 2021, terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo. Pengusulan tersebut dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus, yakni usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang merupakan suami Puput. Persetujuan tersebut dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang, dengan besaran Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network