SIDOARJO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Direktur Utama PT Puspa Agro Abdullah Muchibuddin dan anak buahnya di bagian trading Heri Djamari. Mereka diduga terlibat kasus ekspor fiktif ikan yang merugikan negara Rp8,029 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Khalid mengatakan, kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 dan 3 Jo 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Keduanya diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Idham di Kantor Kejari Sidoarjo, Jumat (16/10/2020).
Dia menjelaskan, modus kejahatan tersangka yakni melalui kerja sama ekspor ikan PT Puspa Agro dengan CV Aneka Hosse (AH) tahun 2015. PT Puspa Agro selaku pemberi dana untuk ekspor ikan. Sementara CV AH pihak yang mencari ikan dari sejumlah daerah hingga yang melakukan ekspor.
Dalam perjanjiannya, PT Puspa Agro akan mendapat lima persen dari setiap transaksi ekspor. Tetapi kerja sama itu diduga tidak ada perjanjian hitam di atas putih.
"Lebih dari tujuh transaksi ekspor ikan pada Juni hingga November 2015 itu diduga fiktif semua. Padahal selama transaksi tersebut PT Puspa Agro selalu membayar kontan," ucapnya.
Akibat peristiwa itu, perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim tersebut rugi Rp8,029 miliar. PT Puspa Agro merupakan anak perusahaan milik PT Jatim Graha Utama (JGU) merupakan BUMD Pemprov Jatim.
"Kami sudah cek di kantor Bea Cukai ternyata tidak ada proses ekspor. Demikian saat kita cek di pelelangan ikan di Prigi Trenggalek dan Paciran Lamongan ternyata juga tidak ada," katanya.
Direktur CV AH Ardi sudah menjalani proses hukum terlebih dulu dalam kasus ini. Dari proses hukum tersebut, tersangka kemudian bertambah yaitu dari pihak PT Puspa Agro.
"Dua tersangka itu ditahan di ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah lagi. Kami akan terus dalami, karena kasus korupsi itu dilakukan bersama-sama," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait