SUMENEP, iNews.id - Polisi mengungkap kasus dugaan korupsi Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kantor BPMP-KB di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim). Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Berkas Perkara Gedung Dinkes dan Kantor BPMP-KB Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2014 oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, yang mana berkas tersebut mengalami P19 sebanyak sembilan kali, maka sejak tanggal 21 Juni sudah dinyatakan P21 (lengkap)," ujar Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Selasa (27/6/2023).
Dia memerinci, keenam tersangka itu yakni IM selaku penyedia jasa konstruksi, ABM selaku konsultan pengawas, MAQ selaku Kuasa Direksi PT WSB atau penyedia jasa konstruksi, AE selaku PPK, MW Direktur PT WSB atau penyedia jasa konstruksi, Dan EWN selaku Direktur CV CG atau konsultan pengawas.
Dia menyebut, kasus ini terjadi pada 2014. Saat itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp4,86 miliar.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli teknik sipil dari ITS Surabaya, ternyata kualitas atau mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg per cm persegi, mutu beton minimum 26,56 kg per cm, sedangkan kualitas atau mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg per cm persegi.
"Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp201.189.959," kata Edo.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider asal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait