KEDIRI, iNews.id – Kasus dugaan percobaan pembunuhan menggemparkan jagat maya dan warga Kediri, Jawa Timur (Jatim). Dalam tayangan video yang viral, tampak seorang pria keluar dari mobilnya dengan berlumurah darah, sedangkan perempuan berbaju merah berdiri menatapnya tajam di tengah kerumunan masyarakat.
Pria yang terluka itu yakni Kepala Cabang Sinar Mas Asset Management di Kediri bernama Djony Suwono (44), warga Waru, Sidoarjo. Dia nyaris dibunuh oleh staf wanitanya yang mengenakan busana merah saat berada di dalam mobil dinas tersebut. Kepalanya dipukul dengan palu dan lehernya ditusuk dengan pisau dapur.
Akibat kejadian itu, Djony dibantu warga langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kediri untuk mendapat penanganan medis. Sementara pelaku yang diketahui bernama Ririn Septiviana (39), warga Perumahan Dermo, telah diamankan di Polres Kediri.
Informasi yang dirangkum iNews, kronologi kejadian itu berawal saat Djony dan Ririn sedang berada dalam satu mobil Xenia bernopol N 1437 BV. Keduanya dalam perjalanan dari Kediri menuju Pare untuk menemui calon nasabah.
Sesampai di traffic light Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Djony yang mengemudikan mobil berhenti di tepi jalan menunggu calon nasabah. Entah dipicu persoalan apa, Djony dan Ririn lalu terlibat cekcok di dalam mobil.
Ririn memukul kepala Djony dengan palu dan menusuk lehernya menggunakan pisau dapur. Djony berhasil selamat keluar dari mobil dan meminta pertolongan warga.
"Pelaku penyerangan langsung diamankan untuk dimintai keterangan bersama barang bukti dua bilah pisau dapur dan satu buah martil," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Hanif Fatih Wicakcono, Kamis (27/9/2018).
Namun mengejutkannya, kepada penyidik Ririn membantah berusaha membunuh korban. Warga Perumahan Dermo, Kota Kediri itu mengungkapkan jika yang dilakukannya untuk membela diri karena merasa terancam akan dibunuh Djony.
Hingga saat ini polisi belum menetapkan status tersangka terhadap kasus ini hingga menunggu hasil gelar perkara. Apabila terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana, maka pelaku terancam Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dengan pemberatan serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Kediri.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait